Pemda Kabupaten Sukabumi Ikuti Aturan Pemerintah Perihal PPKM yang Diperpanjang

- 2 Agustus 2021, 21:16 WIB
Pemda Kabupaten Sukabumi Ikuti Aturan Pemerintah Perihal PPKM yang Diperpanjang./
Pemda Kabupaten Sukabumi Ikuti Aturan Pemerintah Perihal PPKM yang Diperpanjang./ /Pikiran Rakyat/Null

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Republik Indonesia kembali memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021.

Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jokowi melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden langsung dari Istana Bogor, Senin 2 Agustus 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Boyke Martadinata mengatakan, Pemkab akan mengikuti aturan pemerintah pusat.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Jadi intinya begini setiap perpanjangan PPKM kan sekarang ada pidato pak Presiden juga, prinsipnya pemeintah kabupaten Sukabumi akan senantiasa mengikuti apa yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, intinya seperti itu," kata Boyke via telepon.

Dijelaskan Boyke, pemda kabupaten Sukabumi masih menunggu intruksi Kementerian Dalam Negeri dan regulasi apakah Kabupaten Sukabumi masih bertahan di PPKM Level 3 atau turun bahkan naik level jadi level 4.

"Terus kemudian kita juga sedang menunggu karena setiap pidato Presiden akan diikuti oleh intruksi Menteri Dalam Negeri, nah intruksi Menteri Dalam Negeri sampai pukul 19.50 kurang lebih belum ada intruksi Menteri Dalam Negerinya, kita masih menunggu," jelasnya.

"Insya Allah kalau intruksi Menteri Dalam Negerinya sudah keluar kita akan lihat dulu apakah Kabupaten Sukabumi khususnya masuk dalam kategori yang dilaksanakan PPKM pada level tertentu ya. Kita lihat assesmentnya kita apakah bertahan di level 3 atau turun ke level 2 bahkan level 1, atau bahkan naik ke level 4 nanti kan ada pertimbangan juga dari Kementerian," tandasnya.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x