Lengkap, Persyaratan Dapat 6 Bansos BLT Desa, PKH dan BLT Warung, Hingga BSU dan BST serta Banpres

- 3 Agustus 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi - Lengkap, Persyaratan Dapat 6 Bansos BLT Desa, PKH dan BLT Warung, Hingga BSU dan BST serta Banpres
Ilustrasi - Lengkap, Persyaratan Dapat 6 Bansos BLT Desa, PKH dan BLT Warung, Hingga BSU dan BST serta Banpres /Foto: Antara/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah meluncurkan berbagai program bantuan sosial.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi agar mendapatkan 6 jenis bansos yang disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Beberapa bantuan sosial (bansos) tersebut diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT Desa, bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Banpres Produktif UMKM.

"Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BLT Desa, bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai berjalan," ujar Jokowi.

"Dan program Banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu," tambahnya.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Presiden Joko Widodo meminta penyaluran PKH diakselerasikan pada pekan kedua bulan Juli 2021.

Pencairan PKH kuartal III dimajukan dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Berikut rincian nilai bantuan PKH:

Anak usia dini (maksimal dua anak dalam satu keluarga), akan menerima PKH sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan.

Anak usia sekolah SD (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima PKH sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan

Anak usia sekolah SMP (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan

Anak usia sekolah SMA (maksimal satu anak dalam satu keluarga), akan menerima PKH sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan

Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua), akan menerima PKH sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan

Lansia (maksimal satu orang dalam satu keluarga), akan menerima PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan

Penyandang disabilitas (maksimal satu orang dalam satu keluarga), akan menerima PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021: Dorong Percepatan Penyaluran Bansos

Syarat Penerima Bansos PKH

Ibu hamil                       : maksimal kehamilan kedua (tidak lebih)

Anak usia dini                 : maksimal dua anak dalam satu keluarga

Anak usia sekolah SD     : maksimal satu anak dalam satu keluarga

Anak usia sekolah SMP  : maksimal satu anak dalam satu keluarga

Anak usia sekolah SMA  : maksimal satu anak dalam satu keluarga

Lanjut usia atau lansia    : maksimal satu orang dalam keluarga

Penyandang disabilitas  : maksimal satu orang dalam keluarga.

2. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Untuk bisa terdata sebagai penerima BST  2021, berikut syarat dan cara daftar BST 2021 melalui DTKS Kemensos.

Rincian syarat daftar DTKS Kemensos

1. Calon penerima BST termasuk warga miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos BST bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Calon penerima bansos BST tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika 3 syarat daftar BST 2021 sudah terpenuhi, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut.

Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan atau kantor desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Jika sudah daftar di DTKS Kemensos, KPM dapat cek penerima BST 2021 secara online di cek.bansoskemensos.go.id dengan langkah berikut:

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BLT UMKM 2021 Tahap 3 Beserta Link Cek Penerima Banpres Rp1,2 Juta Secara Online

1. Siapkan NIK KTP

2. Kunjungi website  cekbansos.kemensos.go.id

3. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal

4. Ketikkan nama Anda sesuai KTP

5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

6. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

7. Lalu klik tombol cari

8. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang di-input dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

3. BLT Desa

Dikutip dari link lumbungfile.kemendesa.go.id. berikut informasi terkait syarat dan penerima dana BLT Desa.

A. Syarat mendapatkan BLT Desa:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan

2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya

3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk

5. Rincian KPM ditetapkan dengan peraturan kepala desa

6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial

B. Cara mendapatkan BLT Desa:

1. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa

2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil

3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)

4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos

5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.

6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa

7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan

9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Tutorial Cairkan BLT UMKM Rp1,2 juta Agustus 2021, Bansos Bisa Cair Tanpa Harus Antri

KPM BLT Desa 2020 adalah:

1. Petani dan buruh tani
2. Pedagang dan UMKM
3. Nelayan dan buruh nelayan
4. Buruh pabrik
5. Guru
6. dan lain-lain

4. BLT bagi PKL dan Warung

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, bansos warteg dan PKL ini diberikan kepada 1 juta pelaku usaha agar bisa tetap bertahan di tengah PPKM level 4 yang berlanjut hingga 25 Juli 2021 mendatang.

"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu, 21 Juli 2021.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan bagi pemilik warteg dan pedagang kaki lima yakni data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

"Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

5. Bantuan Subsidi Upah

Berikut 7 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang ingin mendapatkan BSU, diantaranya:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

4. Karyawan yang bekerja di wilayah yang berlakukan PPKM Level 3 dan 4.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

7. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

6. Banpres Produktif UMKM

Sebagi informasi, berikut 3 dokumen usulan yang harus disiapkan oleh calon penerima BLT Banpres UMKM Rp1,2 juta, diantaranya:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi NIB/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP Anda, Akses eform.bri.co.id untuk Dapatkan Bansos BLT BPUM UMKM Periode Agustus 2021

Sementara persyaratan penerima bantuan dana BLT Banpres UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan

4. Bukan Aparatus Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Nasional Republik Indonesia, anggota BUMN atau anggota BUMD.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah