Kabar Gembira, Presiden Jokowi Salurkan Dana 15,3 Triliun bagi 12,8 Juta Penerima BLT Banpres BPUM UMKM

- 3 Agustus 2021, 06:25 WIB
Kabar Gembira, Presiden Jokowi Salurkan Dana 15,3 Triliun Bagi 12,8 Juta Penerima BLT Banpres BPUM UMKM./*
Kabar Gembira, Presiden Jokowi Salurkan Dana 15,3 Triliun Bagi 12,8 Juta Penerima BLT Banpres BPUM UMKM./* /Dok. Biro Pers Setpres/Muchlis Jr

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 dari 3 hingga 9 Agustus 2021.

Dalam pernyataannya Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta segera mempercepat penyaluran dana bantuan sosial (bansos), salah satunya bagi para pelaku usaha mikro.

"Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BLT Desa, bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai berjalan," ujar Jokowi.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Dan program Banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu," tambahnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengundang 20 pelaku usaha mikro ke istana pada Jumat, 30 Juli 2021.

Presiden terlihat menerima para undangan di halaman Istana Merdeka dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Saya menjadi tuan rumah bagi 20 pelaku usaha mikro yang datang ke Istana Merdeka, pagi ini," ujar Jokowi.

Selain 20 orang yang diundang secara langsung, Presiden Jokowi juga mengatakan pertemuan itu diikuti 100 orang secara virtual.

"Kami bertemu di halaman istana dan duduk secara berjarak. Pertemuan ini diikuti pula secara virtual oleh 100 pelaku usaha lain di sejumlah kota," sambungnya.

Dalam pertemuan itu juga Presiden Jokowi menyerahkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku usaha mikro.

"Pada kesempatan ini saya menyerahkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia," ujarnya.

Jokowi mengatakan pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp15,3 triliun yang diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro.

"Pemerintah membagikan Banpres Produktif sebesar Rp15,3 triliun kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil pada tahun 2021 ini," ungkapnya.

Nantinya lanjut Jokowi, setiap orang akan mendapat dana sebesar Rp1,2 juta sebagai bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bantuan hibah sebesar Rp1,2 juta per orang tersebut untuk mendorong ekonomi masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak langsung oleh pandemi Covid-19," tuturnya.

Baca Juga: 8,7 Juta Pekerja Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus 2021, BSU Rp 1 Juta Ditransfer Langsung

Presiden Jokowi juga berharap para pelaku usaha dapat bertahan hingga program vaksinasi berjalan dan selesai.

"Saya berharap para pelaku usaha untuk tetap bertahan sekuat tenaga hingga vaksinasi yang secara gencar dilakukan pemerintah telah berhasil membentuk kekebalan komunal di masyarakat," pintanya.

Jokowi juga berpesan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam setiap aktivitas.

"Selamat bekerja keras. Jangan lupa terus memakai masker, selalu menjaga jarak, dan tidak berkerumun," katanya.

"Ini penting sekali agar penularan Covid-19 tidak lebih meningkat lagi," pungkasnya.

Seperti diketahui, dana Banpres BPUM UMKM pada tahun ini sebesar Rp 1,2 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Adapun syarat Penerima Bantuan Banpres BPUM UMKM adalah:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

1. E-KTP

2. Fotokopi NIB atau SKU

3. Kartu Keluarga (KK)

- Lalu, penerima harus mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Kemudian penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Setelah itu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung

Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah