BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Cair Agustus 2021, Langsung Ditransfer ke Rekening Pegawai

- 3 Agustus 2021, 08:05 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Cair Agustus 2021, Langsung Ditransfer ke Rekening Pegawai
BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Cair Agustus 2021, Langsung Ditransfer ke Rekening Pegawai /Andika Saputra/Pexels.com/Ahsanjaya

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali cair pada Agustus 2021.

BLT BPJS ketenagakerjaan akan Bantuan ditransfer langsung ke rekening pegawai penerima bantuan tersebut.

Kemudian jumlah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 8,7 juta pegawai.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Lalu akan ditransfer langsung BSU Rp1 juta ke rekening masing-masing penerimanya.

Menanggapi hal ini pihak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  Ida Fauziah mengungkapkan, bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap pertama akan diberikan kepada 1 juta karyawan.

Jumlah karyawan yang akan terima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini berdasarkan data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021," jelas Ida Fauziyah dalam sesi teleconference dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube, 2 Agustus 2021.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: 8,7 Juta Pekerja Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus 2021, BSU Rp 1 Juta Ditransfer Langsung

"BSU ini akan ditransfer oleh pemerintah kepada rekening masing-masing pekerja melalui bank yang sudah ditunjuk, penerima BSU bisa langsung mengecek rekeningnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan". sambung Ida.

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.

"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lain," ungkapnya.

Disamping itu, Menaker mengisyaratkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.

Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus 2021, BSU Rp1 juta Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan

Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

Syarat lain dapat bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah