BSU BPJS Ketenagakerjaan akan Disalurkan kepada 8,7 Juta dan Ditransfer Langsung ke Rekening

- 3 Agustus 2021, 10:53 WIB
ILUSTRASI - BSU BPJS Ketenagakerjaan akan Disalurkan kepada 8,7 Juta dan Ditransfer Langsung ke Rekening
ILUSTRASI - BSU BPJS Ketenagakerjaan akan Disalurkan kepada 8,7 Juta dan Ditransfer Langsung ke Rekening /PIXABAY/Mustafa Shehadeh

MANTRA SUKABUMI - BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan kepada 8,7 juta karyawan, penyaluran secara langsung ditransfer ke rekening.

Karyawan yang berada di wilayah PPKM Darurat level 3 dan 4 akan mendapatkannya dan sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.

Dana bantuan akan langsung disalurkan kepada rekening yang terdaftar sebelumnya, sehingga dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dengan besaran dana bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp1 juta.

"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021," jelas Ida Fauziyah dalam sesi teleconference dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal Youtube, 3 Agustus 2021.

Menaker menambahkan bahwa pencairan BSU ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima

"BSU ini akan ditransfer oleh pemerintah kepada rekening masing-masing pekerja melalui bank yang sudah ditunjuk, penerima BSU bisa langsung mengecek rekeningnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan". sambung Ida.

Baca Juga: Segera Disalurkan Agustus 2021 BSU BPJS Ketenagakerjaan akan Ditransfer Langsung ke Rekening

Politisi PKB ini menyampaikan bahwa bantuan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut belum serta merta akan langsung disalurkan.

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.

"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lain," ungkapnya.

Disamping itu, Menaker mengisyaratkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.

Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Anda, Segera Cek dan Cairkan

Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

Syarat lain dapat bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x