BSU Rp1 Juta Langsung Ditransfer Ke Rekening Karyawan, ini Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus

- 3 Agustus 2021, 21:26 WIB
BSU Rp1 Juta Langsung Ditransfer Ke Rekening Karyawan, ini Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus./
BSU Rp1 Juta Langsung Ditransfer Ke Rekening Karyawan, ini Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus./ /ANTARA/


MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening karyawan yang sudah memenuhi syarat.
 
Kabar gembira bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta akan cair pada bulan Agustus 2021.
 
Agar karyawan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan segera penuhi persyaratan BSU Rp1 juta agar dana bantuan ini bisa ditransfer langsung pada rekening masing-masing.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
 
Jumlah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 8,7 juta karyawan yang akan langsung ditransfer uang bantuan BSU Rp1 juta.
 
Hal ini dipastikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  Ida Fauziah, bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap pertama akan diberikan kepada 1 juta karyawan.
 
Jumlah karyawan yang akan terima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini berdasarkan data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
 
"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021," jelas Ida Fauziyah dalam sesi teleconference dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube, pada Selasa, 2 Agustus 2021.
 


 
Menaker Ida Fauziyah menambahkan bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima
 
"BSU ini akan ditransfer oleh pemerintah kepada rekening masing-masing pekerja melalui bank yang sudah ditunjuk, penerima BSU bisa langsung mengecek rekeningnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan". sambung Ida.
 
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta tersebut belum serta merta akan langsung disalurkan.
 
Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.
 
"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lain," ungkapnya.
 
Disamping itu, Menaker mengisyaratkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Cair ke 1 Juta Pelaku Usaha pada Agustus 2021, 6 Golongan ini Dipastikan Gagal Dapat BPUM
 
Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.
 
Syarat lain dapat bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.
 
Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah