Kemnaker Tegaskan Pekerja dengan Gaji di Atas 3,5 Juta Tetap Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya

- 4 Agustus 2021, 04:45 WIB
ILUSTRASI: Ini kriteria lengkap pekerja penerima BSU Rp1 juta yang bergaji di atas Rp3,5 juta.
ILUSTRASI: Ini kriteria lengkap pekerja penerima BSU Rp1 juta yang bergaji di atas Rp3,5 juta. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab pertanyaan aturan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).

Hal tersebut berkaitan dengan aturan gaji pekerja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) harus di bawah Rp3,5 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam 7 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja untuk dapat Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) adalah pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Amalan Mbah Maimoen Zubair agar Rezeki Mengalir Deras dan Barkah, Baca Doa Ini Setelah Shalat

Baca Juga: Pendiri NU Mbah Hasyim Asy'ari Ungkap 10 Tanda Hari Kiamat, Salah Satunya Tidak Menolong Urusan Agama

Berikut 7 syarat yang disampaikan Kemnaker bagi pekerja yang ingin mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah