MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab pertanyaan aturan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).
Hal tersebut berkaitan dengan aturan gaji pekerja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) harus di bawah Rp3,5 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam 7 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja untuk dapat Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) adalah pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Amalan Mbah Maimoen Zubair agar Rezeki Mengalir Deras dan Barkah, Baca Doa Ini Setelah Shalat
Berikut 7 syarat yang disampaikan Kemnaker bagi pekerja yang ingin mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.