Guru Honorer Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,8 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

- 10 Agustus 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS
Ilustrasi BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS /Antara

MANTRA SUKABUMI - Anda berprofesi sebagai guru honorer? Ada kabar gembira, pemerintah akan cairkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer yang berstatus PTK non PNS.

Tahukah Anda, BSU Subsidi Gaji akan diberikan kepada para guru honorer berstatus PTK non PNS sebesar Rp1.8 juta.

Cara dan syarat untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji bagi guru honorer berstatus PTK non PNS, sangat mudah, Anda bisa melihatnya disini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, ini salah satu cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah