MANTRA SUKABUMI - Pemberlakuan PPKM Level 4 resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.
Beraamaan dengan kebijakan ini, pemerintah kembali mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan bahi pekerja dan buruh yang tercatat sebagai peserta BPJS Ktenagakerjaan aktif.
BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui status pekerja yang berhak menerima.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Saat ini, BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini sudah mulai dicairkan. Dalam penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan ini terlebih dahulu pekerja terdaftar sebagai penerima Bantuan.
Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya di laman bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga di cek di BPJTSKU yang bisa didownload di aplikasi android.
Berikut Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU
Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda.