MANTRA SUKABUMI - Kabar menggembirakan bagi tiap guru honorer berstatus PTK non PNS, tahun ini pemerintah akan menggelontorkan bantuan berupa BSU dengan cara transfer bank.
Dana BSU tersebut sebesar Rp1,8 Juta, khusus untuk guru honorer berstatus PTK non PNS yang sudah terdaftar.
Untuk itu, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, siapa tahu nama Anda sebagai guru honorer berstatus PTK non PNS bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji, begini cara dan syaratnya yang perlu diketahui.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, ini salah satu cara yang harus Anda lakukan.
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.