Pastikan Terdaftar di DTKS untuk Dapat Bansos dari Pemerintah, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 15 Agustus 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi  penerima bansos. Terbaru! Cek Penerima Bansos PKH 2021 dan Daftar DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
Ilustrasi penerima bansos. Terbaru! Cek Penerima Bansos PKH 2021 dan Daftar DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id /Foto: Antara/

MANTRA SUKABUMI - Anda belum pernah dapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako.  Segera daftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bila sudah daftar DTKS Kemensos, masyarakat dapat cek secara online lolos atau tidak sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako melalui link yang sudah disediakan Kemensos.

Setiap penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako akan mendapatkan bantuan yang berbeda-beda. Berikut rinciannya :

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

1.Bantuan PKH untuk kategori ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia 0 sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) akan mendapatkan masing-masing Rp3 juta per tahun;

2.Bantuan PKH untuk kategori anak sekolah tingkat SD/sederajat Rp900.000 per tahun. Anak sekolah tingkat SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan tingkat SMA/sederajat Rp2 juta per tahun;

3.Bantuan PKH untuk kategori lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) akan mendapatkan masing-masing Rp2,4 juta per tahun;

4.Penerima BST akan mendapatkan Rp300.000/keluarga per bulan;

5.Penerima BPNT/Kartu Sembako akan mendapatkan Rp200.000/keluarga per bulan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x