Dapat Bantuan Uang Rp1,8 Juta, Begini Cara Cairkan BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer 2021

- 16 Agustus 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi Dapat Bantuan Uang Rp1,8 Juta, Begini Cara Cairkan BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer 2021
Ilustrasi Dapat Bantuan Uang Rp1,8 Juta, Begini Cara Cairkan BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer 2021 /unsplash/Mufid Majnun

MANTRA SUKABUMI - Siapa sih yang tak ingin dapat bantuan uang? apa lagi di masa sulit ini, tenang saja, pemerintah sudah berikan berbagai bantuan untuk masyarakat termasuk guru honorer melalui BSU.

Namun yang jadi peryanyaan adalah bagaimana cara mendapatkan bantuan uang dari program BSU Subsidi Gaji bagi guru honorer?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini akan membahasnya mulai dari cara hingga syarat bagi guru honorer untuk.mendapatkan batuan uang BSU Subsidi Gaji.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk mendapatkan BSU bagi guru honorer, ini cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Senin, 16 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Buruan Cek BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Cara dan Syarat Terbarunya

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah