Pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan lolos dalam screening Kemnaker, akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.
Baca Juga: Gelombang 18 Kartu Prakerja Dibuka, Begini Cara Ikut Seleksinya
3. Pemindahbukuan dana melalui rekening penerima Bantuan Pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA.
Kemudian untuk Provinsi Aceh akan dilakukan pencairan melalui Bank Syariah Indonesia.
4. Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.***