MANTRA SUKABUMI - Untuk mendapatkan bantuan BSU guru honorer, maka yang perlu diketahui adalah persyaratan untuk mendapatkan BSU guru honorer.
Sebab jika tidak memenuhi persyaratan, maka tidak akan mendapatkan bantuan BSU guru honorer sebesar Rp1,8 juta.
Salah satu yang wajib haru memenuhi persyaratan adalah terdaftar di aplikasi Dapodik. Namun selain itu adalah berstatus non PNS.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Ini syarat penerima BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Rabu, 18 Agustus 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020