Berikut Tanda Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima BPUM UMKM Rp1,2 Juta yang Cair Agustus

- 19 Agustus 2021, 06:09 WIB
Berikut Tanda Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima BPUM UMKM Rp1,2 Juta yang Cair Agustus
Berikut Tanda Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima BPUM UMKM Rp1,2 Juta yang Cair Agustus /Pixabay.

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mulai bulan Juli lalu telah menyalurkan BPUM UMKM sebesar Rp. 1,2 Juta kepada pelaku usaha mikro, hal ini untuk mengantisipasi kesenjangan sosial di masyarakat karena pandemi Covid-19.

Pencairan BPUM sebesar Rp. 1,2 Juta bisa dicairkan di Bank BRI dan BNI seluruh Indonesia.

Namun, bagaimana kita cara mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM UMKM Rp. 1,2 Juta. Berikut tanda bagi pelaku usaha mikro yang mendapatkan BPUM UMKM.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Terdapat tanda bagi para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BPUM. Tanda-tanda tersebut harus diketahui agar tidak terlewat bantuan yang akan segera dicairkan oleh pemerintah ini.

Para pelaku UMKM akan mendapatkan tanda terdaftar sebagai penerima BPUM jika telah melakukan pendaftaran penerima ke dinas koperasi dan UKM tingkat kota/kabupaten.

Sebelum mendapatkan tanda sebagai penerima bantuan BPUM, para pelaku UMKM harus melaporkan diri ke dinas dengan membawa berbagai berkas persyaratan seperti KTP, KK, NIB, dan SKU.

Tanda yang dapat diketahui oleh para pelaku UMKM yang terdaftar dalam BPUM adalah berupa SMS yang dikirimkan oleh dinas koperasi dan UKM. Selain itu, tanda berupa SMS juga akan didapatkan dari BRI Info.

Meski demikian, bagi para pelaku UMKM yang belum mendapatkan tanda berupa SMS baik dari dinas terkait maupun dari BRI Info dapat melakukan cek penerima BPUM secara online.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah