Guru Non PNS Berhak Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Caranya di Sini

- 19 Agustus 2021, 07:22 WIB
Guru Non PNS Berhak Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Caranya di Sini
Guru Non PNS Berhak Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Caranya di Sini /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - BSU guru honorer Rp1,8 juta berhak didapatkan oleh guru honorer, sebab bantuan ini memang diperuntukan guru berstatus non PNS.

Bantuan BSU guru ini diberikan disebabkan masa pandemi covid-19 masih berlangsung di Indonesia.

Selain itu beberapa kebijakan yang mengatur masyarakat untuk melakukan pembatasan aktivitas oleh pemerintah.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sehingga bantuan BSU guru honorer Rp1,8 juta disalurkan kembali oleh pemerintah melalui Kementerian, Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Sebelumnya perlu Anda ketahui, berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud pada Kamis, 19 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah