6 Syarat Guru Honorer Dapatkan BSU Rp1,8 Juta, Simak Berikut ini

- 21 Agustus 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya



MANTRA SUKABUMI - Bantuan subsidi upah atau BSU bagi kalangan guru honorer akan segera cair.

BSU bagi guru honorer tersebut diketahui berjumlah 1,8 juta rupiah.

Namun untuk mendapatkan BSU bagi guru honorer tersebut terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

BSU guru honorer digulirkan oleh pemerintah sebagai dampak dari pemberlakuan PPKM karena pandemi covid-19.

Bantuan BSU guru honorer ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi guru, terutama guru honorer.

Untuk mengetahui syaratnya dengan cara klik info.gtk.kemdikbud.go.id.

Namun perlu Anda ketahui sebelum cek BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, pastikan akun PTK Anda terverifikasi, seperti:

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain.

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik.

Berikut cara mendapatkan bantuan BSU bagi guru honorer, dan ini cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: BSU 2021 untuk Guru Honorer Cair, Cek Nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Cara dan Syaratnya

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Namun sebelumnya lihat dulu  syarat penerima BSU  untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah