Segera Jadwalkan Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Sebelum Terlambat di Link eform.bri.go.id

- 23 Agustus 2021, 07:30 WIB
ilustarasi BLT UMKM
ilustarasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI -  Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM kembali mencairkan bantuan BPUM UMKM sebesar Rp. 1,2 Juta kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Dalam pencairannya dilakikan secara bertahap selama 3 bulan semenjak bulan Juli sampai September 2021, Pada bulan Agustus 2021 ini akan BPUM akan dicairkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro.

Untuk pencairan bulan Agustus kuota yang berhak jadi penerima BPUM tahap 2 yaitu pelaku usaha mikro yang belum pernah dapat BLT Rp1,2 juta tersebut dan telah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut rincian pencairan BLT usaha mikro atau BPUM di periode tahap 2 ini :

Juli: cair kepada 1,5 juta penerima

Agustus: cair kepada 1 juta penerima

September: cair kepada 500 ribu penerima

Seperti diketahui bahwa BPUM tahap 2 ini hanya cair satu kali kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat. Syarat untuk jadi penerima manfaat BLT usaha mikro Rp1,2 juta di tahap 2 ini yaitu :

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x