Syarat BSU Guru Honorer Dicairkan, Berstatus PTK non PNS Salah Satunya

- 24 Agustus 2021, 09:03 WIB
Syarat BSU Guru Honorer Dicairkan, Berstatus PTK non PNS Salah Satunya
Syarat BSU Guru Honorer Dicairkan, Berstatus PTK non PNS Salah Satunya /website info.gtk.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI – Bansos berupa BSU untuk guru honorer berstatus PTK non PNS akan segera dicairkan September mendatang.

Untuk mendaptkan BSU guru honorer, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu tentang syarat yang harus disipakan.

Lantas apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan sosial berupa BSU untuk guru honorer? Simak berikut ini.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Selasa, 24 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah