MANTRA SUKABUMI - Cara mendapatkan nomor antrian untuk mendapatkan BLT UMKM, kini bisa dilakukan dengan cara ini.
Namun perlu diketahui bahwa besaran BLT UMKM tahun ini adalah Rp1,2 juta yang akan diberikan kepada prlaku UMKM yang sudah terdaftar dan memiliki nomor antrian.
Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan nomor antrian BLT UMKM, bisa lihat cara dan syaratnya berikut ini.
Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru
Namun sebelum ambil nomor antrian, cek dahulu nama penerima BLT BPUM UMKM berikut ini, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm pada Selasa, 24 Agustus 2021.
1. Buka link eform.bri.co.id
2. Pilih BPUM
3. Masukkan NIK KTP
4. Masukkan kode verifikasi dengan tepat