Cara Cek dan Mendapatkan BSU Rp1.8 Juta untuk Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 25 Agustus 2021, 18:40 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta.
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta. /dok/iNSulteng.com



MANTRA SUKABUMI – Mendapatkan bantuan berupa BSU Rp1.8 juta adalah salah satu berkah dari pemerintah untuk guru honorer.

Cara cek dan mendapatkan bantuan BSU guru honorer 2021, kini bisa dilakukan dengan cara online di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

BSU guru honorer 2021 adalah salah satu bentuk peduli pemerintah di masa pandemik Covid-19 untuk profesi guru honorer berstatus PTK non PNS.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Perlu diketahui, walaupun Anda guru honorer namun tak memenuhi syarat ini, Anda tidak akan mendapatkan bantuan BSU Subsidi Gaji.

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Rabu, 25 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, ini salah satu cara yang harus Anda lakukan.

Baca Juga: Link eform.bri.co.id Bisa Digunakan untuk Cek dan Ambil Nomor Antrian BLT UMKM, Begini Caranya

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Tetap semangat dan jaga kesehatan Anda agar bisa menikmati bantuan BSU Subsidi Gaji tersebut.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x