2. Penerima BLT UMKM mengisi kolom yang disediakan seperti:
- Nomor KTP
- Provinsi
- Kabupaten kota
- Unit kerja atau bank pencairan,
- Jadwal antrian sesuai yang diinginkan.
3. Lanjutkan dengan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi untuk mengambil kuota antrian.
4. Pelaku usaha mikro yang sudah memiliki nomor referensi wajib disimpan dengan baik untuk pencairan BLT Rp1,2 juta tersebut.
Selain itu, pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar masuk kuota penerima BLT UMKM tahap 2, dapat membawa berkas untuk pencairan seperti:
- KTP asli dan fotokopi