Pastikan nama anda tercatat sebagai penerima BLT Subsidi gaji pada tahap 3 sampai 5.
Syarat penerima BSU 2021 sendiri adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Berikut cara cek daftar penerima lewat situs Kemnaker.
Baca Juga: Bansos BLT UMKM Tahap 2 Cair, Buruan Login eform.bri.co.id, Begini Cara dan Syaratnya
Kunjungi website kemnaker.go.id
Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Masuk
Login kedalam akun Anda.