Hanya di info.gtk.kemdikbud.go.id., Cek Penerima BSU Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair September

- 28 Agustus 2021, 17:30 WIB
Hanya di info.gtk.kemdikbud.go.id., Cek Penerima BSU Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair September./
Hanya di info.gtk.kemdikbud.go.id., Cek Penerima BSU Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair September./ /Unsplash/Muhammad Daudy

MANTRA SUKABUMI - Pada masa pandemi ini berbagai sektor terkena dampak tak terkecuali dunia pendidikan, untuk mengantisipasi kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat, Kemendikbud akan mencairkan BSU gaji guru honorer Rp. 1,8 juta kepada setiap penerima yang rencananya cair bulan September.

Lalu, siapa yang akan mendapatkan BSU Guru Honorer yangbakan mendapatkan Rp. 1,8 Juta dari Kemendikbud. Berikut syarat dan cara mendapatkan BSU guru honorer tersebut ?

Perlu diketahui bahwa ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Kemudian ada 5 tahapan yang harus ditempuh agar dapat cairkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021.

Berikut ini syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021, diantaranya sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id Sekarang, BLT UMKM Tahap 2 Cair, Begini Caranya

Kemudian ada 5 tahapan yang harus ditempuh agar dapat cairkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021 sebagai berikut :

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah