MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM kembali mencairkan bantuan BPUM UMKM sebesar Rp. 1,2 Juta kepada 3 juta pelaku usaha mikro.
Dalam pencairannya dilakikan secara bertahap selama 3 bulan semenjak bulan Juli sampai September 2021, Pada bulan Agustus 2021 ini akan BPUM akan dicairkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro.
Untuk pencairan bulan Agustus kuota yang berhak jadi penerima BPUM tahap 2 yaitu pelaku usaha mikro yang belum pernah dapat BLT Rp1,2 juta tersebut dan telah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru
Berikut rincian pencairan BLT usaha mikro atau BPUM di periode tahap 2 ini :
Juli: cair kepada 1,5 juta penerima
Agustus: cair kepada 1 juta penerima
September: cair kepada 500 ribu penerima
Seperti diketahui bahwa BPUM tahap 2 ini hanya cair satu kali kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat. Syarat untuk jadi penerima manfaat BLT usaha mikro Rp1,2 juta di tahap 2 ini yaitu :