KABAR GEMBIRA Jokowi janjikan Beri Kelonggaran Kredit untuk Rakyat Kecil Selama 1 Tahun

- 25 Maret 2020, 15:40 WIB
Presiden saat menyampaikan keterangan pers di Wisma Atlet, Kemayoran, Provinsi DKI Jakarta, Senin, 23 Maret 2020
Presiden saat menyampaikan keterangan pers di Wisma Atlet, Kemayoran, Provinsi DKI Jakarta, Senin, 23 Maret 2020 /Foto: Dok. Humas Setneg

Mantrasukabumi.com - Dampak penyebaran pandemi Covid-19, membuat masyarakat dicekam keresahan.

Dampak yang dirasakan tidak hanya sekedar persoalan kesehatan, tapi juga kehidupan ekonomi masyarakat.

Dikeluarkannya kebijakan social distancing menjadikan masyarakat tidak bebas lagi melakukan aktivias sebagaimana biasanya.

Imbasnya, masyarakat merasakan kesulitan hidup.

Persoalan itu rupanya sudah diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Selasa 24 Maret 2020 Jokowi membahas hal itu dalam akun resmi Instagram dan Twitternya @jokowi.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Jokowi akan Berikan Relaksasi Kredit untuk Usaha Mikro hingga Ojek

"Saya telah mendengar adanya keluhan dari usaha-usaha mikro dan usaha kecil mengenai kesulitan yang mereka hadapi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"Kemarin, hal ini telah saya bahas dengan Otoritas Jasa Keuangan," tulis Jokowi sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Ia pun mengaku OJK akan memberikan kelonggara relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil.

"Untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," tambahnya.

Jokowi juga menjelaskan akan memberikan penundaan cicilan hingga satu tahun dan penurunan bunga bagi nasabah usaha mikro dan usaha kecil.

"Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," tulisnya.

Baca Juga: 25000 Liter Disinfektan Disemprotkan, Bupati Sukabumi Pimpin langsung

Dengan adanya kebijakan tersebut Jokowi berpesan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir akan cicilan mereka karena telah diberikan keringanan.

"Mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran, karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun," tutupnya.** 

Sumber dari Pikiran-rakyat.com dengan judul: BERITA BAIK Kasus Virus Corona, Jokowi aka Berikan Relaksasi Kredit untuk Usaha Mikro hingga Ojek

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x