Dampak Pandemi Covid-19, Kemenkeu Berikan Empat Insentif Wajib Pajak untuk Pelaku Usaha

- 27 Maret 2020, 00:15 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak /Pixabay/.*/Pixabay

Mantrasukabumi.com - Wabah pandemi COVID-19 membawa dampak signifikan dalam pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia.

Bukan hanya pelaku usaha besar, pelaku usaha mikro pun merasakan himpitan kesulitan usahanya.

laju usaha yang lambat bahkan merugi menjadi alasan kuat pemerintah harus membantu melalui insentif bagi pelaku usaha.

Mensiasati itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah untuk membantu Wajib Pajak (WP)

Baca Juga: Hujan Lebat mengguyur Pajampangan Mengakibatkan Tebing Longsor

Keempat insentif ini terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020.

Pertama insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada pengusaha dari klasifikasi 440 lapangan usaha, dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sehingga pemerintah menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x