Dampak Pandemi Covid-19, Kemenkeu Berikan Empat Insentif Wajib Pajak untuk Pelaku Usaha

- 27 Maret 2020, 00:15 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak /Pixabay/.*/Pixabay

Untuk mendapatkan insentif ini pengusaha dapat menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan intensif PPh Pasal 21 kepada Kelapa KPP terdaftar.

Baca Juga: Sebaran Perkembangan Kasus Kumulatif, Terkonfirmasi Positif 893 Kasus

Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

Kedua adalah insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.

WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar.

Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Baca Juga: Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Nasional di Warungkiara

Ketiga, pemerintah memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x