Dampak Pandemi Covid-19, Kemenkeu Berikan Empat Insentif Wajib Pajak untuk Pelaku Usaha

- 27 Maret 2020, 00:15 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak /Pixabay/.*/Pixabay

Sehingga jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Dan yang terakhir, insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Jalan Diserobot, Mobil Tronton Terperosok di Cikakak sudah 7 Jam

Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah.

Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.**

Sumber dari Pikiran-Rakyat dalam https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-01356750/berita-baik-virus-corona-kemenkeu-berikan-empat-insentif-wajib-pajak-untuk-pegiat-usaha?

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x