OJK akan Berikan Keringanan Pembayaran Cicilan Motor hingga 1 Tahun

- 30 Maret 2020, 16:25 WIB
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK).*
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK).* /Yulistyne Kasumaningrum//

Mantrasukabumi.com - Berbagai kebijakan telah digulirkan pemerintah untuk membantu masyarakat mengatasi dampak pandemi covid-19.

Dampak yang dirasakan masyarakat, terlebih adanya aturan social distancing membawa imbas pada keterbatasan pendapatan keuangan.

Apalagi masyarakat yang mengandalkan pendapatannya pada sektor ekonomi publik yang mengharuskan bersentuhan dengan dunia luar rumah.

Pemerintah Indonesia melalui lembaga Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan keringanan pembayaran cicilan kendaraan bermotor sebagai imbas pandemi COVID 19.

Kelonggaran biaya kredit yang diberikan bervariasi, ada yang 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, hingga maksimal 1 tahun.

Baca Juga: Gaji Pimpinan dan ASN di Lingkungan Jawa Barat Dipotong 4 Bulan untuk Melawan Virus Corona

Namun sebelum dikabulkan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh masyarakat.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram OJK pada Senin 30 Maret 2020, ini adalah cara yang harus dilakukan agar bisa mendapat restrukturisasi pembayaran cicilan motor.

Ajukan Permohonan

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x