Mantrasukabumi.com - Setelah di gonjang - ganjing dengan permasalahan gagal bayar yang Akhirnya PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan membayar klaim nasabah.
Nasabah pemegang polis tradisional yang sudah jatuh tempo mulai Selasa, 31 Maret 2020, Klaimnya akan dibayarkan.
Pembayaran klaim tahap pertama akan diberikan kepada 15.000 nasabah tradisional sebesar Rp 470 miliar.
Baca Juga: Telegram Kini Menambah Fitur - fitur Baru Untuk Tingkatkan Layanan Pengguna
Dikutip dari Pikiran Rakyat.com Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, mengatakan pembayaran tersebut diberikan pada nasabah yang sudah jatuh tempo dan terverifikasi.
Hexana mengakui bahwa pembayaran baru dilakukan pada nasabah ya g jumlah polisnya kecil. Hal itu disebabkan karena dana yang terbatas.
"Pembayaran ini menunjukan kehadiran pemerintah untuk selesaikan (masalah) Jiwasraya," ujar Hexana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 31 Maret 2020.
Baca Juga: Angka Kematian Virus Corona di Indonesia, Tertinggi di Asia Tenggara, 20 Besar di Dunia
Dia mengatakan, dana untuk pembayaran klaim tersebut didapatkan dari likuidasi aset finansial.