PLN Gratiskan Listrik untuk Pelanggan Pelaku UMKM Mulai Mei 2020

- 2 Mei 2020, 08:00 WIB
PLN Gratiskan Listrik Bagi Pelaku Indstri dan Bisnis Kecil
PLN Gratiskan Listrik Bagi Pelaku Indstri dan Bisnis Kecil /Instagram/Instagram @pln_id

 

MANTRA SUKABUMI – Ada kabar gembira bagi pelaku usaha kecil dan industri kecil dari pemerintah. Pasalnya pemerintah akan memberikan konpensasi listrik gratis pelanggan listrik di sektor bisnis dan industri kecil.

Pelanggan bisnis kecil dan industri kecil ini dari pemerintah akan mendapatkan listrik gratis selama enam bulan.

Dampak dari pandemi COVID-19 sangat berpengarus pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo akan memperluas program perlindungan rakyat yang terdampak pandemi COVID-19, juga mengupayakan pemulihan perekonomian khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Simak, Cara Untuk Mendapatkan Token Listrik Gratis dari PLN

Pemerintah mencanangkan listrik gratis bagi pelanggan bisnis kecil (B1) dan pelanggan industri kecil (I1) yang menggunakan listrik dengan kapasitas daya 450 VA (Volt Ampere).


“PLN telah siapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA, termasuk diantaranya 500 ribu Pelanggan berbasis token,” kata PLN dalam akun resmi Instagram @pln_id yang dikutip Mantrasukabumi.com pada Sabtu, 02 Mei 2020.

Memerlukan waktu 12 jam proses tersebut dapat berjalan, sampai pihak PLN telah mendata seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan token gratis.

Baca Juga: Tetap Bugar dan Sehat Selama Jalani Puasa, Berikut Tips dan Caranya

kemudian nantinya token yang sudah tersedia dapat diakses dan langsung bisa digunakan oleh pelangga.

Terhitung mulai dari bulan Mei 2020 hingga Oktober 2020, listrik gratis ini akan diberikan pada pelanggan bisnis kecil dan industri kecil baik prabayar maupun pascabayar.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x