Dunia usaha juga meminta agar terjadi penurunan tariff listrik dan gas, relaksasi pembayaran listrik dan gas, selama 90 hari setelah jatuh tempo, dan pembayaran listrik sesuai penggunaan tanpa beban minimal.
Baca Juga: UPDATE (5/6/2020) Corona Kabupaten Sukabumi, Tak Ada Penambahan Pasien Positif Masih 31 Orang
Selain itu, pemerintah diharapkan memberikan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 90 hari dan percepatan waktu restitusi pajak.
Adapun usulan dunia usaha terhadap kebutuhan stimulus modal kerja untuk satu tahun bagi beberapa industri, di antaranya untuk sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sebesar Rp283,1 triliun, sektor makanan dan minuman Rp200 triliun, alas kaki Rp99 triliun, hotel dan restoran Rp42,6 triliun, dan sektor elektronika dan alat-alat listrik rumah tangga sebesar Rp407 miliar
Dengan demikian, total stimulus berupa modal kerja selama satu tahun yang diusulkan sebesar Rp1.031,7 triliun.**