Syarat Pencairan Bantuan Pemerintah SUBSIDI atau Upah bagi Pekerja, Begini Caranya

- 28 April 2022, 10:04 WIB
Syarat Pencairan Bantuan Pemerintah SUBSIDI atau Upah bagi Pekerja, Begini Caranya
Syarat Pencairan Bantuan Pemerintah SUBSIDI atau Upah bagi Pekerja, Begini Caranya /Tangkapan Layar Kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Cek bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi dengan cara dan syarat tertentu.

Diketahui, bantuan pemerintah ini untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-.

Baca Juga: Pastikan Anda Bukan Penerima 3 Bantuan Ini, agar Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Dikutip mantrasukabumi.com dari bsu.kemnaker.go.id pada Kamis, 28 April 2022, beiktu syarat yang harus dipenuhi untuk penerima bantuan pemerintah berupa subsidi.

Syarat penerima bantuan pemerintah berupa subsidi/upah

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x