MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah membuka Kartu Prakerja kembali, dalam gelombang 29.
Kartu Prakerja gelombang 29, merupakan suatu acuan dari pendaftar gelombang 28 yang tidak lolos dan ingin mendaftarkan diri kembali.
untuk calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 29, harus memenuhi syarat-syarat daftar yang bersifat mutlak.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman prakerja.go.id, inilah syarat umum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 29.
Syarat mendaftar:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.