MANTRA SUKABUMI - Profesi guru kini sedang banyak diminati masyarakat karena selain dianggap profesi terhormat, namun juga bisa mendapat penghasilan lebih.
Salah satunya setelah adanya Program Profesi Guru sehingga para guru bisa mendapatkan dana tunjangan selain gaji pokok.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman PPG Prajabatan 2022 dan Klik ppg.kemdikbud.go.id, Cek Update Info Terbaru
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman pmat.uad.ac.id, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi dengan beberapa cara.
Awalnya digulirkan program ini, guru dalam jabatan bisa mengikuti sertifikasi melalui Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL) yang dilakukan melalui verifikasi dokumen.
Kemudian beralih dengan Program Portofolio (PF) yang dilakukan melalui penilaian dan verifikasi terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru, mencakup komponen:
1. kualifikasi akademik,
2. pendidikan dan pelatihan,