MANTRA SUKABUMI - Bantuan sosial atau KJP Plus untuk Tahap 1 pada bulan Agustus 2022 akan segera cair.
Pemerintah DKI Jakarta akan mulai menyalurkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 pada tanggal 9 Agustus 2022.
Untuk memastikan Anda menjadi penerima KJP Plus Tahap 1 bulan Agustus 2022, Anda bisa mengeceknya dengan mengakses link atau situs resmi yang sudah disediakan sebelumnya oleh pemerintah DKI Jakarta.
Anda bisa mengeceknya via website resmi KJP Plus dan besaran dana program tersebut dari Rp250.000 untuk jenjang SD/MI hingga Rp300.000 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Apabila ada hal penting yang kurang dimengerti, para peserta dapat mengetahui informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus melalui instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman akun Instagram resmi @disdikdki pada Selasa, 16 Agustus 2022, berikut cara mengecek nama dan status penerima dana KJP Plus Tahap 1 2022 melalui link dan langkah-langkah berikut ini.
• Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
• Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
• Masukan NIK
• Pilih Tahun dan Pilih Tahap
• Kemudian "Klik Cari"
Dilansir dari postingan akun Instagram @disdikdki, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik, berikut ini rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus.