MANTRA SUKABUMI - Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan bantuan kepada seluruh siswa dan siswi DKI Jakarta dalam bentuk KJP Plus.
Peserta atau siswa yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima KJP Plus pada bulan Agustus 2022 ini diketahui akan segera cair.
Besaran rincian nominal yang diterima oleh peserta KJP Plus untuk tingkat SD MI, SMP MTs, SMA SMK bisa Anda lihat dengan lengkap didalam artikel ini.
Baca Juga: Cara Cek Saldo dan Jumlah Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Catat Jadwal Pencairannya
Dilansir mantrasukabumi.com dari postingan akun Instagram @disdikdki, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik, berikut ini rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus.
1. Jenjang SD/SDLB/MI
Total dana yang bisa digunakan Rp 250.000
2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM: 226.669 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000
3. Jenjang SMA/SMALB/MA: 70.763 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 420.000
4. Jenjang SMK: 139.263 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 450.000
5. Sementara untuk PKBM sebanyak 2.516 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000