Ada 7 kategori warga yang dipastikan akan langsung ditolak saat mendaftarkan diri dalam DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 3, yakni:
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki lahan atau tanah dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: LOGIN KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Berikut Syarat dan Besaran Dana Bantuannya
Adapun pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3 dapat dilakukan melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id. Berikut cara mendaftar online