Berikut persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pengumuman Perekrutan Calon Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 BPS Kabupaten Rembang yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman rembangkab.bps.go.id pada Rabu, 14 September 2022.
1. Diutamakan berpendidikan minimal tamat SMA/sederajat;
2. Diutamakan berumur 18 s.d. 50 tahun;
3. Bersedia bekerja terikat kontrak;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Disiplin dan berkomitmen;
6. Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin dengan baik;
7. Mampu bekerja, baik sebagai petugas pendataan lapangan (PPL) atau sebagai petugas pengawas lapangan (PML);
8. Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sesama PPL, sesama PML, Koseka, pegawai BPS, serta tokoh masyarakat (RT/RW/Ketua/Pengurus SLS);
9. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;