Syarat Daftar Regsosek BPS 2022 Lengkap Tugas PPL, PML dan Koseka yang Harus Dipenuhi

- 17 September 2022, 10:00 WIB
Berapa Gaji Petugas Regsosek BPS 2022? Simak Syarat Daftar dan Tugas Regsosek BPS 2022
Berapa Gaji Petugas Regsosek BPS 2022? Simak Syarat Daftar dan Tugas Regsosek BPS 2022 /

MANTRA SUKABUMI - Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yaitu pendataan seluruh penduduk meliputi seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi, mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.

Selanjutnya, hasil Regsosek BPS 2022 nantinya  digunakan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah, seperti Bansos (Bantuan Sosial).

Selain itu, kegiatan tersebut dilakukan agar pemerintah daerah memiliki data akurat tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas Regsosek BPS 2022? Begini Besaran Honor Lengkap Rincian Persyaratan Rekrutmen Tugasnya

Dengan demikian diharapkan semua masyarakat bisa mengikuti pendataan yang dilakukan petugas Regsosek BPS 2022.

Adapun syarat daftar jadi calon petugas Regsosek BPS 2022 bisa Anda simak di bawah ini lengkap besaran gaji yang akan diterima PPL, PML dan Koseka.

Waktu pelaksanaan pendataan Regsosek BPS 2022 ini adalah pada 14 Oktober sampai 15 November 2022.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman rembangkab.bps.go.id pada Sabtu, 17 September 2022 berikut persyaratan yang harus dipenuhi Calon Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022.

1. Diutamakan berpendidikan minimal tamat SMA/sederajat;

2. Diutamakan berumur 18 s.d. 50 tahun;

3. Bersedia bekerja terikat kontrak;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Disiplin dan berkomitmen;

Baca Juga: LIVE SCORE Hasil Akhir Sulut United vs Persiba Balikpapan Hari ini, Skor Sementara Disini

6. Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin dengan baik;

7. Mampu bekerja, baik sebagai petugas pendataan lapangan (PPL) atau sebagai petugas pengawas lapangan (PML);

8. Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sesama PPL, sesama PML, Koseka, pegawai BPS, serta tokoh masyarakat (RT/RW/Ketua/Pengurus SLS);

9. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;

10. Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak memiliki pekerjaan tetap agar dapat fokus melaksanakan kegiatan lapangan sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja;

11. Bersedia mengikuti pelatihan petugas;

12. PPL dan PML dapat berasal dari mitra statistik baik yang sudah berpengalaman maupun belum berpengalaman dengan sensus/survei BPS;

13. PPL dan PML diutamakan berasal dari penduduk lokal setempat;

14. Memiliki/menguasai dan dapat menggunakan smartphone;

Baca Juga: KLASEMEN GRUP E Kualifikasi Piala Asia U-20 AFC 2023 Hari ini: Malaysia dan Korea Selatan Siapa yang Lolos?

15. Diutamakan telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan/booster (bukti vaksin dapat ditunjukkan pada saat tes wawancara);

16. Memiliki akun gmail untuk proses perekrutan;

17. Memiliki/menguasai dan dapat menggunakan kendaraan bermotor;

18. Mengikuti pre-test online dan wawancara secara offline setelah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi.

Lalu berapa gaji petugas Regsosek BPS 2022?

Mengutip dari penjelasan dalam YouTube @Mas Ulul Tukang Sensus yang diunggah pada 4 September 2022, dijelaskan bahwa untuk besaran gaji atau honor Regsosek BPS 2022 cukup untuk kebutuhan selama sebulan.

Honor atau gaji petugas Regsosek BPS 2022 bisa jadi berbeda-beda sesuai daerah atau kabupaten, dapat diprediksi sekitar Rp3 juta di Atas UMR.

Namun sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait rincian besaran gaji petugas Regsosek BPS 2022.

Sementara itu, terkait informasi mengenai gaji
petugas Regsosek BPS 2022 ini lebih jelasnya dapat ditanyakan di kantor BPS setempat.

Demikianlah informasi mengenai besaran nominal gaji petugas repsosek BPS 2022 lengkap dengan rincian persyaratan rekrutmen tugasnya.***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah