Inilah Syarat Penerima BSU Tahun 2022, Cair Bulan ini Sebesar Rp600 Ribu Cek Rekening dan Pos Indonesia

- 29 September 2022, 19:30 WIB
Inilah Syarat Penerima BSU Tahun 2022, Cair Bulan ini Sebesar Rp600 Ribu Cek Rekening dan Pos Indonesia
Inilah Syarat Penerima BSU Tahun 2022, Cair Bulan ini Sebesar Rp600 Ribu Cek Rekening dan Pos Indonesia /

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahun 2022 tahap 1-3 dikabarkan telah cair.

Bagi Anda para penerima dana BSU Tahun 2022 segera cek rekening Bank Himbara atau melalui Pos Indonesia.

Penerima BSU Tahun 2022 akan mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu yang sudah disalurkan kepada 7.077.550 pekerja/buruh.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022 Melalui HP, Kunjungi Link Resmi bsu.kemnaker.go.id

Bagi Anda yang belum menerima BSU Tahun 2022 segera cek kelengkapan syaratnya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Kemnaker pada Kamis 29 September 2022 adapun syarat, cara cek penerima dan cara mencairkan BSU 2022:

Syarat Penerima BSU 2022 

1. WNI dibuktikan dengan KTP 

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah 

4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri 

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Perlu digarisbawahi, hanya pekerja PU yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah Bagi Pekerja atau Buruh.

Baca Juga: Gaji Lebih Besar, Segini Perbedaan Gaji PPL PML dan Koseka Petugas Regsosek BPS 2022

Berdasarkan peraturan tersebut disebutkan calon penerima BSU yaitu WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, dan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bagi pekerja atau buruh dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, tapi besaran setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi kabupaten/kota pun dapat memperoleh BSU. Selain itu, calon penerima BSU bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Sementara, cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos

1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW 

2. Datang ke Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan undangan 

3. Tunjukkan KTP asli 

4. Bantuan Rp600.000 akan diberikan secara langsung oleh petugas.

Demikianlah informasi mengenai cara penyaluran penerima dana BSU 2022.***

 

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah