MANTRA SUKABUMI - Berikut ini beberapa tugas yang harus dilakukan para petugas Regsosek BPS 2022 di lapangan.
Pendataan awal kegiatan Regsosek BPS 2022 dijadwalkan serempak seluruh Indonesia pada tanggal 15 Oktober-14 November 2022.
Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL).
Baca Juga: Jadwal Pelatihan Petugas Pendataan Awal Regsosek 2022, BPS Kabupaten Sukabumi Bagi jadi 9 Gelombang
Tugas Regsosek adalah mengumpulkan data dari seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Untuk selengkapnya simak penjelasan tugas Regsosek BPS 2022 di bawah ini mulai waktu pelaksanaan hingga alur pendataan lapangan.
Dilansir mantrasukabumi.com dari kapuaskab.bps.go.id pada Sabtu 1 Oktober 2022 inilah informasi seputar Regsosek BPS 2022.
Waktu Pelaksanaan
a. Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan
b. September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek
c. 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan
d. 29 Oktober 2022: Malam Regsosek
Alur Pendataan Lapangan
Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:
a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.
b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.
d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Inilah Tujuan Kegiatan Regsosek BPS 2022 yang Wajib Diketahui Masyarakat
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek, BPS tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.
Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Bupati/Walikota mendapatkan instruksi untuk melaksanakan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi, sehingga BPS kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan
Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.
Kemudian Koseka bertanggung jawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek di wilayah tugasnya. ***