MANTRA SUKABUMI - Sebagian besar masyarakat Indonesia sudah familiar dengan asuransi. Namun, tidak sedikit juga yang belum mengetahui fungsi serta jenis-jenisnya.
Sehingga, masyarakat yang belum paham dan mengerti akan fungsi dan jenis-jenis dari asuransi banyak yang tidak memiliknya.
Sederhanya, pengertia asuransi itu sendiri merupakan pengelolaan keuangan seseorang baik untuk dirinya maupun bagi keluaraganya di masa depan.
Baca Juga: Diumumkan 7 Desember 2022, Berikut Bocoran Rincian Daftar UMK Jawa Barat 2023 di 27 kabupaten Kota
Hal tersebut sebagai tabungan ketika terjadi yang tidak diinginkan di masa depan dengan melibatkan uang.
Dalam pelaksanaannya, asuransi merupakan itikad atau perjanjian dua belah pihak yakni penanggung dan yang tertanggung.
Tertanggung disini merupakan seorang yang membayar iuran kepada penanggung yang kemudian jika terjadi sesuatu di masa depan akan diganti rugi sesuai jenis asuransi yang diikutinya.
Secara garis besar, fungsi dari asuransi terbagi menjadi dua bagian, yakni fungsi primer dan sekunder.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan mengenai fungsi dan jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia.