Cukup Lampirkan KTP, Simak Syarat Utama Pinjaman Online di Perusahaan Fintech Lending yang Terdaftar di OJK

- 11 Desember 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Pastikan terdaftar di OJK, simak inilah syarat utama ajukan pinjaman online atau pinjol di perusahaan Fintech Lending legal.
Ilustrasi Pastikan terdaftar di OJK, simak inilah syarat utama ajukan pinjaman online atau pinjol di perusahaan Fintech Lending legal. /*/Instagram @jasa.pinjol/

MANTRA SUKABUMI - Istilah pinjaman online adalah suatu jenis pinjaman yang dapat diajukan secara online tanpa harus mengunjungi bank atau kantor pinjaman lainnya.

Secara garis besar, pinjaman online biasanya memberikan peminjam dengan fleksibilitas dan kesempatan untuk memilih jenis pinjaman yang tepat untuk kebutuhan mereka.

Selain itu, pinjaman online biasanya memiliki persyaratan yang lebih mudah daripada pinjaman tradisional dan memungkinkan peminjam untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat.

Baca Juga: 4 Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjaman Online Terbaru, Waspadai Bahaya Kebocoran Data!

Perlu diketahui juga, pinjaman online juga dapat menghasilkan bunga yang lebih rendah daripada pinjaman tradisional.

Disamping itu, pinjaman online juga biasanya memiliki biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya proses, dan biaya transfer.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi OJK, pinjaman online atau disebut juga Financial Technology (Fintech Lending) merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman yang disebut lender dengan peneriman pinjaman atau borrower.

Kedua belah pihak tersebut melakukan perjanjian pinjam meminjam uang melalui sistem elektronik atau sering juga disebut Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).

Perushaan pnijaman online di Indonesia yang terdaftar di OJK hingga 22 April 2022 terdapat sebanyak 102 perusahaan.

Baca Juga: 4 Tips Supaya Pinjaman Online Kredivo Langsung Disetujui, Pastikan Semuanya Terpenuhi

Adapun cara daftar pinjaman online secara umum di perusahaan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai berikut:

1. Cari situs pinjaman online yang terpercaya. Pastikan situs tersebut memiliki lisensi dan telah terdaftar di lembaga keuangan resmi.

2. Pilih jenis pinjaman yang anda inginkan.

3. Isi informasi pribadi anda, termasuk rincian pekerjaan, pendapatan, dan informasi keuangan lainnya.

4. Upload dokumen yang diperlukan untuk memvalidasi identitas anda, seperti foto KTP atau SIM.

5. Tunggu saat konfirmasi aplikasi anda dikonfirmasi oleh pihak pinjaman. Jika anda disetujui, anda akan menerima konfirmasi dan informasi lainnya tentang pinjaman anda.

6. Ikuti petunjuk pembayaran dan lakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan

Baca Juga: Pinjaman Mulai Rp 500 Ribu - Rp 10 Juta, Cek Daftar Aplikasi Pinjaman Online Legal Berizin OJK 2022

Sementara untuk pengajuan pinjaman online di perusahaan pinjol legal cukup mudah.

Persyaratan utama bagi yang akan mengajukan pinjaman online yakni cukup dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.

Sebelum melakukan transaksi pinjaman online, pastikan terlebih dahulu perusahaan jasa pinjol terdaftar atau tidaknya di OJK.

Berikut ini 3 syarat utama untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol, diantaranya:

1. Sudah berusia legal (18 tahun ke atas)

2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Foto diri sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi

Ketiga syarat utama di atas berlaku bagi siapapun, dari karyawan hingga pelaku bisnis yang akan mengajukan pinjaman online. ***

Editor: Encep Faiz

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah