Baca Juga: BLT BBM 2022 Tahap 2 untuk Nelayan dan UMKM Sudah Cair, Segera Cek Disini!
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan dokumen pendukung lainnya
4. Pelaku usaha tidak sedang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berasal dari koperasi atau pun dari Bank.
Demikian itulah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu. ***