1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara daftar bantuan UMKM 2022
Simak pada bagian ini akan sangat penting. Sebab, sejatinya untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM harus terdaftar terlebih dahulu.
Calon penerima bantuan BLT UMKM 2022 dapat melengkapi data usulan kepada pengusul (Dinas Koperasi dan UKM), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)