Cara Daftar dan Persyaratan Lengkap untuk Dapatkan Bantuan BLT UMKM 2022, Cek di Sini

- 17 Desember 2022, 06:12 WIB
Masukkan NIK e-KTP di eform.bri.co.id, Cek BPUM atau BLT UMKM 2022 yang Segera Cair Rp600 Ribu
Masukkan NIK e-KTP di eform.bri.co.id, Cek BPUM atau BLT UMKM 2022 yang Segera Cair Rp600 Ribu /Tangkap layar link eform.bri.co.id

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara daftar bantuan UMKM 2022

Simak pada bagian ini akan sangat penting. Sebab, sejatinya untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM harus terdaftar terlebih dahulu.

Calon penerima bantuan BLT UMKM 2022 dapat melengkapi data usulan kepada pengusul (Dinas Koperasi dan UKM), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah