1. Masuk ke website https://oss.go.id/.
2. Pilih dan klik menu “Daftar”.
3 Tentukan Skala Usaha UMKM sesuai usaha yang Anda jalankan
4 Masukkan data yang diminta, kemudian klik "Daftar".
5 Selanjutnya cek di email dan klik tombol aktivasi yang dikirim ke email Anda
6 Anda akan diarahkan ke situs lagi, dan piluh menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".
7 Anda harus melengkapi data yang diminta
8 Jika data sudah terisi, maka klik ‘selanjutnya’.
9 Pahami ketentuan, jika setuju maka centang Pernyataan Mandiri
10 Kemudian periksa Draf Perizinan Berusaha