5. Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP, bantuan sosial / subsidi lainnya.
6. Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH.
7.Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.
8. Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.
Kemudian persyaratan administrasi (Umum) bagi pelamar antara lain:
1. Sehat Jasmani dan Rohani.
2. Usia diutamakan maksimal 35 (tiga puluh lima tahun).
3. Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai ketentuan PKH.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
5. Tidak berkedudukan sebagai Partisiapan/Anggota/Pengurus partai politik.