Untuk pekerjaan yang berbasis desa, tentu gaji tersebut cukup tinggi, bahkan untuk daerah-daerah tertentu bisa tergolong sangat besar.
Selain gaji, para Pendamping PKH ternyata juga mendapatkan tambahan penghasilan bonus berupa tunjangan atau insentif.
Uang insentif yang bisa diterima setiap bulannya sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu dan diberikan setiap tiga bulan sekali.
Jangan sampai ketinggalan informasi, berikut ini cara daftar Pendamping Sosial PKH yaitu sebagai berikut:
1. Pelamar dapat melamar melalui situs web https://sdmpkh.kemensos.go.id/rekrutmen/index.pkh dengan mengikuti petunjuk pendaftaran.
2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif, untuk dapat mengikuti proses seleksi pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.
3. Tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi seluruh data-data serta dokumen yang telah dikirim oleh pelamar.
4. Untuk memudahkan pendaftaran online, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen ini.